Selama PSBB Transisi, Satpol PP DKI Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan perkembangan terkini atas hasil pengawasan penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta per 24 Juli 2020.

"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," ujar Arifin, Sabtu (25/7), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta. 

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan COVID-19. 

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," terangnya. 

Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut; 

1. Tempat/Fasilitas Umum 

Sanksi Teguran Tertulis: 8 

Sanksi Denda: 1 

Jumlah: 9 

2. Perorangan Tidak Memakai Masker 

Kerja Sosial: 3.099 

Sanksi Denda: 711 

Jumlah: 3.810 

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000. 

Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut; 

1. Tempat/Fasilitas Umum 

Teguran Tertulis: 401 

Denda: 71 

Jumlah: 478 

2. Kegiatan Sosial Budaya 

Teguran Tertulis: 8 

Denda: 18 

Segel: 28 

Jumlah: 54 

3. Perorangan Tidak Memakai Masker 

Kerja Sosial: 37.599 

Denda: 4.094 

Jumlah: 41.693 

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000.(p/ab)